Disperpa Kota Magelang Sosialisasikan NKV

Disperpa Kota Magelang Sosialisasikan NKV

MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG -Dinas Pertanian dan Pangan (disperpa) Kota Magelang menyelenggarakan sosialisasi sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) di aula setempat, Selasa (28/7). Sertifikat Kontrol Veteriner Unit Usaha Pangan Asal Hewan yang selanjutnya disebut Nomor Kontrol Veteriner (NKV) adalah sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan higiene-sanitasi sebagai kelayakan dasar jaminan keamanan pangan asal hewan pada unit usaha pangan asal hewan. Sosialiasi dengan mengundang pelaku usaha pangan asal hewan dan menghadirkan narasumber dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah. Kepala Bidang Veteriner dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Jateng, drh Abdullah mengungkapkan sosialisasi sudah dilakukan secara online, namun apabila menghendaki tatap muka pihaknya bersedia dengan tidak mengabaikan protokol kesehatan. \"Aturan sertifikat ini baru dilakukan perubahan sehingga perlu dilakukan sosialisasi. NKV cukup mudah prosedurnya dan prosesnya tidak dikenai biaya atau gratis,\" tuturnya. Baca Juga Bupati Magelang Minta Warga Tunda Kegiatan Muharram Sementara itu, Kabid Peternakan dan Perikanan Hadiono mengungkapkan yang, wajib memiliki Sertifikat NKV adalah perseorangan Warga Negara Indonesia atau badan hukum yang mengelola unit usaha seperti Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPHR), Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) dan Rumah Potong Hewan Babi (RPHB)Budidaya unggas petelurPemasukan dan/atau pengeluaran PAH, Gudang berpendingin, gudang keringDistribusi dan ritel, Gudang telurtoko/kios daging (meat shop), Milk Cooling Centre dan gudang pendingin susu Pengemas dan pelabel telur Pengolahan PAH. \"Dengan NKV, diharapkan pelaksanaan sistem pengawasan unit usaha pangan asal hewan di Kota Magelang akan lebih efektif. Selain itu, NKV ini juga bisa berfungsi sebagai alat dalam penelusuran kembali asal bahan baku produk yang akan dikonsumsi masyarakat,\"ungkapnya. Selain NKV, Disperpa juga memberikan sosialisasi tentang izin PIRT dan halal dari Disperindag dan Kemenang. \"Sosialisasi diberikan kepada usaha makanan dari bahan baku ternak dan unggas. Ada 20 peserta yang mengikuti kegiatan. Diharapkan semua usaha bisa memenuhi standar yang ditentukan oleh pemerintah,\"tandasnya. Enti, salah satu pemilik usaha telur bebek mengaku dengan adanya sosialisasi jadi mengerti pentingnya legalitas produk. \"Sangat bermanfaat sekali, dengan adanya sosialisasi kita jadi paham cara melegalkan produk kita,\" ujarnya.(hen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: